Share

bergerak

__🍓🍓🍓🍓__

Dua hari aku habiskan untuk mengemas hati dan memikirkan apa yang akan kulakukan, antara lebih dulu menggugat perceraian atau melaporkan perbuatan Mas Imam pada pihak berwajib.

Aku tahu bahwa masalah ini bisa dibawa ke pengadilan agama, bahkan kantor polisi atas pemalsuan dokumen sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 pasal 93 Tentang Perubahan Administrasi Kependudukan yang berbunyi : Setiap Penduduk yang dengan sengaja memalsukan surat atau dokumen kepada Instansi pelaksana dalam melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak lima puluh juta. Ditambah juga Mas Imam bisa dijerat pasal 97 Setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara
Locked Chapter
Continue to read this book on the APP

Related chapters

Latest chapter

DMCA.com Protection Status